Pengertian Hukum Ekonomi Syariah


Banyak pengertian hukum ekonomi syariah menurut para ahli telah dikemukakan selama ini. Ilmu ekonomi sudah banyak diterapkan di Indonesia. Seperti namanya, ekonomi Islam menggunakan landasan nilai-nilai Islam dalam operasionalnya. Untuk memahami lebih lengkap, simak saja uraian berikut ini. 


Pengertian Ekonomi Syariah Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Ekonomi Syariah


Dalam bukunya yang berjudul Ekonomi Islam yang ditulis oleh Monzer Kahfi dijelaskan bahwa ekonomi Islam adalah bagian dari ilmu ekonomi yang berkaitan dengan industri dalam arti bahwa ilmu ekonomi Islam tidak dapat berdiri sendiri di atas landasannya. 


Sendiri, namun perlu penguasaan yang baik dan menyeluruh terhadap ilmu-ilmu pendukung serta ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai alat analisis seperti matematika, logika dan hukum Amerika. 


Dikutip dari Jurnal Islamic Finance and Business Economics Volume 7 No. 1 yang ditulis oleh Aan Anshori, berikut  beberapa definisi ekonomi Islam menurut para ahli lainnya. 


  • Menurut M.A. Ekonomi Syariah adalah ilmu sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi manusia berdasarkan nilai-nilai Islam. 

  • Menurut Profesor Dr. Zainuddin Ali, konsep ekonomi Syariah adalah seperangkat norma hukum yang diambil dari Alquran dan dongeng yang mengatur ekonomi umat manusia. 

  • Menurut Dr. Mardani, pengertian ekonomi syariah adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh  orang perseorangan atau kelompok atau badan usaha baik yang legal maupun non yuridis untuk memenuhi kebutuhan  komersial dan non komersial menurut prinsip syariah. 


Keistimewaan Ekonomi Syariah dalam Penerapannya

Pengertian Hukum Ekonomi Syariah


Diadaptasi dari buku Ekonomi Syariah karya Yoyok Prasetyo, secara umum beberapa ciri ekonomi Islam adalah sebagai berikut. 

  • Ekonomi Ketuhanan


Ekonomi Syariah berakar pada wahyu Allah dalam bentuk hukum Islam. Ekonomi syariah adalah bagian dari praktik Islam. 


  • Ekonomi Pertengahan


Ekonomi Islam memiliki keseimbangan antara aspek yang berbeda, itulah sebabnya sering disebut ekonomi pertengahan. Ekonomi Islam menyatakan bahwa hak-hak individu dan masyarakat ditempatkan dalam keseimbangan yang tepat berkaitan dengan dunia dan, kemudian, jiwa dan tubuh, pikiran dan hati, alegori dan realitas, iman dan kekuasaan. 


  • Ekonomi Berkeadilan


Ekonomi Islam sangat menekankan keadilan bagi semua  yang terlibat dalam praktik ekonomi Islam. Hal ini terkait dengan karakteristik ekonomi Islam yang pertama,  ekonomi Islam adalah ekonomi ilahi sehingga dikatakan membawa lebih banyak pemerataan. 


Lebih tepatnya, ciri-ciri ekonomi Islam dapat digambarkan sebagai berikut. 


  1. Peduli Terhadap Kepentingan Rakyat 


Dalam sistem ekonomi syariah, tidak ada perbedaan sosial atau kelas di antara setiap orang. Fokus semua kegiatan adalah pada kepentingan rakyat, sehingga setiap warga negara berhak memperoleh manfaat dan manfaat dari kegiatan ekonomi yang dilakukan. 


  1. Menggunakan Sistem Bagi Hasil 


Ekonomi Islam mengutamakan keadilan. Keadilan ini dapat dicapai melalui sistem insentif. Tujuan dari skema bagi hasil adalah keuntungan atau hasil  kegiatan ekonomi antara bank dan nasabah sehingga bank dan nasabah sama-sama diuntungkan. 


  1. Menjaga Keseimbangan Fisik dan Mental 


Ini adalah titik sentral dari sistem ekonomi Syariah. Semua bentuk politik bertujuan untuk menjaga keseimbangan fisik dan mental. Artinya, segala bentuk kegiatan ekonomi dapat memberikan ketenangan pikiran dan keuntungan. 


  1. Menghindari Transaksi  Berisiko 


Konsep utama yang diterapkan oleh ekonomi Islam adalah pengurangan risiko. Semua kegiatan yang mengandung risiko tinggi harus dihindari karena  akan berdampak negatif pada kegiatan ekonomi negara. 


  1. Memelihara dan Mengembangkan Aset 


Berinvestasi dalam ekonomi Islam berbeda dengan prinsip-prinsip ekonomi konvensional. Dalam ekonomi konvensional,  kemungkinan kerugian atau hal lainnya sangat tinggi karena hanya berfokus pada mencari keuntungan. Sementara itu, dalam ekonomi Islam, tidak hanya menjaga suatu aset tetapi juga mampu mengembangkannya dengan baik. 


  1. Larangan Riba 


Terakhir, dalam ekonomi Syariah, tidak ada aktivitas yang melanggar hukum Islam. Dalam ajaran Islam, riba  dilarang keras karena dapat membahayakan tubuh dan pikiran. Riba mengembalikan harta yang telah kita tertulari hal-hal  negatif, agar tetap bertahan dalam kehidupan kita sehari-hari.


Inilah beberapa pengertian hukum ekonomi syariah dan ruang lingkupnya yang bisa Anda ketahui.Anda bisa memilih menggunakan sistem ekonomi syariah atau konvensional sesuai dengan kebutuhan Anda.

Baca juga: Fortune Indonesia Memiliki Peran Memajukan Bisnis Masyarakat Indonesia