Sebagai warga negara yang baik kamu harus memiliki NPWP untuk melaporkan pajak kamu. Membuat NPWP ternyata sangat mudah karena bisa dilakukan secara online.

Nah, buat kamu yang belum tau bagaimana membuat NPWP pribadi secara online. Yuk simak ulasan lengkapnya dibawah ini!

  1. Pengertian NPWP

Sebelum membahas cara membuat NPWP pribadi secara online. Kamu harus paham terlebih dahulu tentang NPWP. NPWP kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yaitu nomor yang diberikan kepada para wajib pajak yang nantinya digunakan dalam administrasi perpajakan.

NPWP merupakan tanda pengenal diri wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban dan haknya dalam urusan perpajakan. NPWP harus dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia baik secara pribadi ataupun badan atau lembaga.

Selain menjadi persyaratan dalam membayar pajak, NPWP pun dijadikan persyaratan dalam pelayanan umum lainnya seperti membuat paspor, pengajuan kredit, dan lainnya.

Para wajib pajak yang belum mendaftarkan diri untuk membuat NPWP akan mendapatkan sanksi sesuai dengan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

  1. Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online

Dewasa ini membuat NPWP pribadi dapat dilakukan dengan lebih mudah yaitu dengan melakukannya secara online atau NPWP elektronik.  NPWP elektronik sendiri terlahir untuk mempermudah para wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya, dan membuat NPWP menjadi lebih aman dan tidak mudah rusak ataupun hilang.

Hal yang perlu kamu garis bawahi NPWP elektronik merupakan layanan tambahan, kartu fisik NPWP merupakan sarana utama membayar pajak bagi wajib pajak.

Nah, buat kamu yang tidak ada waktu keluar rumah. Kamu bisa banget nih membuat NPWP pribadi secara online, berikut dibawah ini cara-caranya:

  1. Buka Situs Resmi Dirjen Pajak

Cara membuat NPWP Pribadi secara online yang pertama yaitu masuk ke laman resmi Dirjen Pajak yaitu di www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login. Kemudian pilih  menu sistem e-Registration.

  1. Daftar Akun

Setelah masuk ke menu e-Registration kemudian kamu harus membuat akun dengan cara klik ‘daftar’. Kemudian kamu mengisi kolom pendaftaran seperti nama, email, kata sandi, lalu dilanjutkan dengan klik ‘save’.

  1. Aktivasi Akun

Cara membuat NPWP pribadi online berikutnya yaitu melakukan aktivasi akun. Kamu harus mengecek kotak masuk email yang kamu gunakan untuk mendaftar akun tadi. 

Buka email kamu kemudian cari kotak masuk dari dirjen pajak dan ikuti petunjuk dari email tersebut untuk melakukan aktivasi.

  1. Isi Formulir Pendaftaran

Kemudian setelah aktivasi akun berhasil. Kamu kembali masuk ke laman dirjen pajak dan masuk ke menu sistem e-registration lalu masukan email dan kata sandi yang kamu buat sebelumnya.

Atau singkatnya kamu bisa klik link yang terdapat di email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah berhasil login kam akan memasuki halaman Registrasi Data WP.

Di formulir tersebut kamu harus mengisi seluruh data dengan benar. Terdapat 10 langkah yang harus kamu isi secara online.

Isi semua formulet tersebut denagn benar dan teliliti. Jika data yang kamu isikan sudah betul maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.

  1. Kirim Formulir Pendaftaran

Langkah selanjutnya yaitu klik tombol daftar untuk mengirim formulir registrasi wajib pajak secara online ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar.

  1. Print

Kemudian kamu harus print seluruh dokumen yang muncul di layar komputer kamu yaitu Formulir Registrasi Wajib Pajak, dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.

  1. Tanda Tangan dan Lengkapi Dokumen

Setelah di cetak formulir registrasi wajib pajak tersebut harus kamu tandatangani, dan disatukan dengan berkas kelengkapan lainnya yang sudah kamu siapkan sebelumnya.

  1. Kirim Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP

Setelah berkas lainya sudah siap, kamu harus mengirimkan formulir registrasi wajib pajak dan surat keterangan terdaftar sementara yang sudah kamu tandatangani serta dokumen lainnya untuk dikirim ke KPP tempat kamu Wajib Pajak Terdaftar.

Kamu bisa mengirimkannya secara langsung atau menggunakan POS yang sudah terdaftar. Pengiriman dokumen harus segera dikirimkan maksimal 14 hari setelah dokumen dikirim secara elektronik.

Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.

  1. Tunggu Kiriman Kartu NPWP

Setelah kamu mengirim berkas tersebut kamu dapat mengecek statusnya di aplikasi e-Registration. Jika ditolak artinya ada beberapa data yang belum lengkap. Jika disetujui kamu akan mendapatkan kartu NPWP elektronik yang akan dikirim ke alamat kamu melalui Pos.

Baca juga: Cara Membuat Kartu Kredit BCA Supaya Diterima

Sumber: https://beritakubaru.com/