Candra Dewi : Masuknya RUU PKS Ke Proglenas 2021 Memberi Sentimen Positif

RUU PKS atau Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021. Hal tersebut dinilai menjadi sinyal positif bagi perlindungan korban kekerasan seksual. 

Pengacara public Candra Dewi mendukung penuh segera disahkannya RUU PKS oleh DPR setelah rancangan beleid tersebut masuk dalam daftar prolegnas prioritas 2021. Dia menilai terdapat beberapa ketentuan dalam draf RUU PKS yang turut membantu upaya perlindungan korban kekerasan berbasis gender online (KBGO). 

Hal itu disampaikan Candra Dewi dalam sesi seminar virtual yang diadakan Unit Kajian Gender dan Seksualitas Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Indonesia secara virtual, pada Kamis (25/3). Lebih lengkapnya, simak penjelasan Candra Dewi terkait fakta fakta terkait RUU PKS yang masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2021 dibawah ini : 

  1. Terdapat Beberapa Ketentuan RUU PKS Yang Mengatur Mekanisme Pendampingan Korban Kekerasan

Candra Dewi menjelaskan bahwa terdapat beberapa ketentuan RUU PKS yang mengatur mekanisme pendampingan korban kekerasan, sehingga nantinya para pendamping tidak dapat dijerat pidana, termasuk diantaranya ancaman Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 


Menurutnya, terdapat beberapa kasus pendampingan terhadap korban kekerasan seksual yang justru menyebabkan korban dan pendampingnya terkena jerat hukuman penjara. 


  1. RUU PKS Juga Mengatur Pemberian Sanksi Berlapis Bagi Pelaku Yang Melakukan Kekerasan Seksual Berkali Kali

RUU PKS tidak hanya memberi perlindungan terhadap korban dan pendampinnya saja, namun juga beberapa ketentuan didalamnya mengatur pemberian sanksi berlapis bagi pelaku yang melakukan kekerasan seksual kepada korban hingga berkali kali. 


Sebagai contoh, ketika ada kasus kekerasan seksual, dimana seseorang diperkosa dan kondisinya tidak berpakaian, lalu difoto dan divideo, kemudian rekamannya tersebar. Maka dalam RUU PKS, terdapat aturan dimana pelaku dapat dijerat dua pidana, bukan hanya satu. 


  1. Beberapa Jenis Perbuatan Bermuatan Unsur KBGO

Menurut keterangan Satuan Tugas KBGO sebagaimana yang dikutip dari akun Instagram resminya @taskforce_kbgo, istilah KBGO adalah perpanjangan dari kekerasan berbasis gender pada dunia nyata yang terjadi melalui medium digital atau berlangsung di dunia maya. 


Beberapa jenis perbuatan yang bermuatan unsur KBGO seperti pelecehan, penghinaan, komentar bermuatan seksis; penyebaran video atau foto intim non konsensual atau tanpa persetujuan pemilik; pemerasan yang melibatkan tindakan seksual; penguntitan atau pengawasan aktivitas di jagat maya; serta penyebaran informasi pribadi di dunia maya atau doxing. 


Perbuatan lainnya, memaksa berhubungan intim yang disertai aktivitas merekam untuk kemudian diunggah ke dunia maya; manipulasi foto dan video ke gambar gambar sensual; upaya menjebak seseorang di dunia maya untuk tujuan seksual; aksi menjebak anak dibawah umur untuk melakukan hubungan intim dengan memberi pemahaman kepada korban bahwa kegiatan tersebut merupakan tindakan normal atau cyber grooming. 


BACA JUGA : 5 Berita Terbaru Hari Ini di Indonesia Paling Update


  1. Masuknya RUU PKS Ke Proglenas Memberi Sentimen Positif 

Candra Dewi yang juga salah satu penggagas terbentuknya Satuan Tugas KBGO mengatakan bahwa masuknya RUU PKS ke prolegnas memberi sentiment positif. Namun hal tersebut belum dapat membantu menyelesaikan masalah kekerasan yang kerap dialami banyak orang karena alasan gender, terutama di ruang ruang virtual.


Candra Dewi yang kini turut juga aktif sebagai pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, menjelaskan bahwa kekerasan berbasis gender online makin marak terjadi akibat timpangnya relasi kuasa antargender yang tidak hanya terjadi di dunia nyata saja, namun juga di dunia maya. 

Itu berarti, selama akar persoalan tersebut tidak terselesaikan, maka masuknya RUU PKS ke prolegnas hanya memberi harapan dan sikap optimistis semata terhadap upaya memberantas kekerasan berbasis gender online.