Sumber: Berita terbaru IDN Times
Seperti dilansir berita terbaru
kali ini ada peristiwa yang mengejutkan. Satgas patroli cyber Polri berhasil
menangkap dan meringkus sebuah jasa penyebar kebencian di sosial media.
Masing-masing pelaku terdiri dari 3 orang di ringkus oleh Polisi.
Di antaranya inisial pelaku MFT (
32 ), JAS ( 32 ), dan SRN ( 32 ) mereka semua ternyata mempunyai bisnis atau
jasa ujar kebencian yang bernama “ Saracen” dan diperkirakan para pelaku ini
menjalankan jasanya ini sudah sejak lama dari tahun 2015.
Dan kalau kamu mau tahu tarif
yang di hargai oleh jasa ini juga sangat mencengangkan yaitu sampai puluhan
juta rupiah. Hal ini di ketahui oleh dari salah satu anggotanya yang bernama
Sri Rahayu Ningsih (32 Tahun), akan tetapi dia ini sempat menyangkal tuduhan
kalau dia ikut terlibat dalam kelompok ini.
Cara Kelompok Ini Melakukan Aksinya

AKBP Susatyo Purnomo sebagai
Kepala Sub Bagian Operasi Satuan Tugas Patroli Siber sudah menjelaskan kalau
penangkapan kelompok jasa ujar kebencian ini pada tanggal 5 Agustus 2017, para
pelaku melakukan aksinya sesuai tugas masing-masing.
Pelaku bernama inisial SRN ini
melakukan aksinya lewat media sosial Facebook miliknya, membuat berita HOAX,
penghinaan ke berbagai partai politik, ormas dan lain-lain. Dan anggota dari
kelompok ini punya koordinator di wilayahnya masing-masing.
Tidak sampai disitu saja, selain
di sosial media, kelompok Saracen ini juga melakukan aksinya di situs
Saracennews.com dan juga banyak koneksi yang terhubung pada situs sehingga
banyak para netizen juga ikut bergabung kedalamnya.
Kalau kamu mau tahu gimana cara
pemesanan untuk jasa ini, mereka biasanya harus membuat proposal terlebih
dahulu, dalam proposal itu sudah berisikan sistem kerja dan kontrak kerjanya
lalu tidak lupa untuk berapakah biaya yang harus dibayar jika ingin menggunakan
jasa ujar kebencian ini. Biasanya kelompok Saracen ini bisa mendapatkan uang 75
Juta Rupiah sampai dengan 100 Juta Rupiah untuk satu proposal loh? Wow

Pihak Kepolisian sudah menangkap
kelompok ini dan telah menyita juga berbagai macam barang bukti yaitu adalah
ponsel, laptop, flashdisk, hardisk, dan juga ada beberapa hardware. Barang
bukti ini adalah sebagai barang milik para pelaku untuk melakukan aksi jasa
ini. Para pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat 2, Pasal 30 ayat 2 dan Pasal 46 ayat
1, Pasal 30 ayat 1, UU ITE Nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 45A ayat 2 , Pasal 28
ayat 2, UU nomor 19  Tahun 2016 tentang
ITE dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 7 tahun.